Sebelum membahas
mengenai proses dalam pertambangan, maka kita perlu memahami terlebih dahulu
beberapa istilah berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 (advice dari penulis, baiknya
agar dihafal sebagai Pelaku Tambang) :
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan
kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas
atau padu.
3.
Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh
informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan
ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak
lingkungan serta perencanaan pascatambang.
5.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian,
termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak
lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
6.
Konstruksi adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi,
termasuk pengendalian dampak lingkungan.
7.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha
pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
8.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk
memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
9.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut
amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
10.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan
sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki
kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
11. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana,
sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut
kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Secara garis besar, awal mula
semua kegiatan adalah prospeksi. Dimana pada proses ini dilakukan peninjauan
area secara umum. Kemudian dilakukan eksplorasi untuk memperoleh data geologi
lebih detail. Mengacu pada data tersebut, dilakukanlah studi kelayakan untuk
menentukan apakah layak tambang atau tidak secara ekonomis. Jika layak, maka
dibuat perencanaan untuk selanjutnya dilaksanakan penambangan, pengangkutan,
pemurnian, hingga pemasaran. Dimana sejak tahapan eksplorasi harus dilakukan
pula pekerjaan reklamasi.
Gambar 1
Diagram
Alir Pertambangan
Gambar 2
Coal
Business Process : Pit to Port
Gambar 3
Coal
Business Process : Pit to Power
A. Penyelidikan Umum
(Prospeksi)
Dari beberapa literatur,
disebutkan bahwa Prospeksi dilaksanakan setelah Survey Tinjau atau biasa
disebut Reconnaissence.
Tahapan ini merupakan tahapan
paling awal dalam kegiatan eksplorasi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi
daerah-daerah yang berpotensi bagi keterdapatan mineral atau batubara secara
geologi atau daerah anomali yang prospektif untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam tahapan ini, penyelidikan
dilakukan pada daerah yang sangat luas dengan pengamatan dilakukan tidak
berpola dan pada lokasi-lokasi yang dianggap menarik. Awal dari tahapan ini
biasanya berupa pengumpulan data skunder dan primer. Pengumpulan data sekunder
berupa studi kepustakaan, survey foto udara dan analisa peta geologi regional.
Pengumpulan data primer berupa pemetaan geologi regional dengan skala 1 :
250.000 atau 1 : 100.000, peninjauan pada lokasi-lokasi yang dianggap menarik
yang biasanya diikuti dengan pengambilan contoh geokimia batuan dan sedimen
sungai secara acak juga didukung dengan pengambilan conto konsentrat dulang.
Tahapan Prospeksi dimaksudkan
untuk membatasi daerah sebaran mineral dengan cara mempersempit daerah yang
mengandung sebaran endapan mineral atau batubara yang potensial, luas daerahnya
biasanya sampai beberapa ratus km2. Metoda yang digunakan adalah
pemetaan geologi untuk mengidentifikasi singkapan, penyelidikan geokimia dan geofisika. Pada tahapan ini pengamatan
dan pengambilan conto geokimia dilakukan lebih terpola. Conto yang diambil
biasanya berupa endapan sungai aktif dan batuan dimana setiap conto mewakili
daerah seluas 1 – 10 km2. Penyelidikan geofisika mulai dilakukan
pada tahapan ini, tujuannya untuk mengetahui kondisi geologi/mineralisasi bawah
permukaan baik menyangkut keberadaan/posisi dan dimensi mineralisasi dengan
metoda geofisika. Metoda ini sebagai pendukung data geokimia dan pemetaan.
Selain kedua metoda tersebut dilakukan juga uji paritan, uji sumuran dan
pemboran geologi. Dalam tahapan ini estimasi kuantitas dihitung berdasarkan
interpetasi geologi, geokimia dan geofisika.
Tabel I
Hubungan antara
Tahapan Eksplorasi dengan Metoda Penyelidikan, Kerapatan Titik Pengamatan
dan Klasifikasi Sumber Daya (Cadangan) Minerba
Tahapan
|
Eksplorasi
|
Pengembangan
|
||||
Penyelidikan Umum
|
Eksplorasi
|
Studi Kelayakan
|
Konstruksi
|
|||
Survey
Tinjau
|
Prospeksi
|
Eksplorasi
Umum
|
Eksplorasi
Rinci
|
|||
Metoda Eksplorasi (Penyelidikan)
|
Kepustakaan, Survey udara/foto udara, Pemetaan Geologi Regional skala
1 :250.000 – 1:100.000, Geokimia
|
Pemetaan geologi semi rinci, 1:100.000 – 1:10.000, penyelidikan
geokimia dan geofisika
|
Pemetaan geologi rinci skala 1:10.000–1:2.000, penyelidikan geokimia
dan geofisika, parit /sumur uji, pemboran geologi
|
Pemetaan geologi rinci skala 1:2.000–1:5.00, prit / sumur uji,
pemboran geologi, terowongan, uji pengolahan
|
||
Luas Wilayah
|
Sangat
luas
|
Sampai
beberapa ratus km2
|
Terbatas
(beberapa puluh km2)
|
Sangat
terbatas (beberapa km2)
|
||
Kerapatan Titik Pengamatan
|
Tidak terpola, pada lokasi-lokasi yang menarik
|
Terplola, 1-10 km2 perconto endapan sungai aktif
|
Terpola (grid), interval 100-25 m conto tanah
|
Makin rapat, pemboran dilakukan makin rapat
|
||
Klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan
|
Sumber
daya hipotetik
|
Sumber
daya terreka
|
Sumber
daya terunjuk
|
Sumber
daya terukur
|
Cadangan
terkira atau terbukti
|
Cadangan
|
Tabel II
Jangka Waktu (Tahun) & Luas (Ha)
( Berdasarkan UU
No. 4 Tahun 2009)
Jenis
|
IUP Eksplorasi
|
IUP Operasi Produksi
|
|||||
Mineral
|
Prospeksi
|
Eksplorasi
|
Studi Kelayakan
|
Luas (Ha)
|
Konstruksi
|
Produksi
|
Luas (Ha)
|
Logam
|
1
|
3 + (2x1)
|
1+(1)
|
Max. 100.000
Min. 5.000
|
2
|
20+(2x10)
|
Max. 25.000
|
Batubara
|
1
|
2 + (2x1)
|
2
|
Max. 50.000
Min. 5.000
|
2
|
20+(2x10)
|
Max. 15.000
|
Bukan
logam
|
1
|
3 + (1x1)
|
1 + (1)
|
Max. 25.000
Min. 500
|
3
|
20+(2x10) Semen
10+(2x5)
|
Max. 5.000
|
Batuan
|
1
|
1
|
1
|
Max. 5.000
Min. 5
|
1
|
5+(2x5)
|
Max. 5.000
|
Radioaktif
|
1
|
3+(1x1)
|
1
|
Tergantung Penugasan
|
Tergantung Penugasan
|
Tergantung Penugasan
|
Note :
Jangka waktu IUP Eksplorasi 3+(2X1)
artinya jangka waktu izin 3 tahun dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 1
tahun
B. Eksplorasi
Eksplorasi merupakan kegiatan
yang dilakukan setelah prospeksi, dimana dapat didetailkan menjadi:
1)
Eksplorasi Umum
Tahap eksplorasi yang merupakan
deliniasi awal dari suatu endapan mineral atau batubara yang teridentifikasi, berdasarkan
indikasi sebaran, perkiraan awal mengenai ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan
kualitas, untuk mendapatkan sumber daya tertunjuk. Tingkat ketelitiannya harus
dapat digunakan dalam penentuan untuk dilakukkannya tahap eksplorasi rinci atau
tidak.
2)
Eksplorasi Rinci
Kegiatan eksplorasi melakukan perincian
dalam 3 dimensi terhadap endapan mineral atau batubara untuk dapat menentukan
sumber daya terukur. Tahap ini dilakukan sebelum dilakukan studi kelayakan
tambang.
Mengenai eksplorasi, dapat
dijabarkan sebagai berikut :
a.
Metode eksplorasi
Setelah diketahui terdapatnya
bahan galian di suatu daerah dalam kegiatan prospeksi, yang mempunyai prospek
untuk dilakukan kegiatan selanjutnya, maka dilakukanlah eksplorasi dengan
metode atau cara antara lain sebagai berikut:
§ Untuk mengetahui penyebaran secara lateral dan vertical dapat dilakukan
dengan cara membuat parit uji, sumur uji, dan pemboran inti.
§ Untuk mengetahui kualitas bahan galian, diambil contoh mineral atau
batubara yang berasal dari titik percontohan dan dianalisis di laboratorium.
§ Pada beberapa jenis mineral atau batubara juga dapat dilakukan beberapa
penyelidikan geofisik seperti seismic, resistivity, dan lain-lain.
§ Setelah titik percontohan yang dibuat dianggap cukup memadai untuk
mengetahui penyebaran lateral dan vertical bahan galian, maka dibuat peta
penyebaran cadangan mineral atau batubara dan dilakukan perhitungan cadangan mineral
atau batubara.
§ Selain dari itu, juga kadang-kadang diperlukan analisis contoh batuan
yang berada di lapisan atas atau bawah mineral atau batubara untuk mengetahui
sifat-sifat fisik dan keteknikannya.
b.
Tahapan Eksplorasi
Tahapan-tahapan eksplorasi
secara umum ada dua, yaitu eksplorasi awal atau pendahuluan dan eksplorasi
detil. Penjelasan tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Eksplorasi Pendahuluan
Dalam tahap eksplorasi
pendahuluan ini tingkat ketelitian yang diperlukan masih kecil sehingga
peta-peta yang digunakan dalam eksplorasi pendahuluan juga berskala kecil 1 :
50.000 sampai 1 : 25.000. Adapun langkah-langkah yang dilakukan pada tahap ini
adalah :
§ Studi Literatur
Dalam tahap ini, sebelum memilih
lokasi-lokasi eksplorasi dilakukan studi terhadap data dan peta-peta yang sudah
ada (dari survei-survei terdahulu), catatan-catatan lama, laporan-laporan
temuan dll, lalu dipilih daerah yang akan disurvei. Setelah pemilihan lokasi
ditentukan langkah berikutnya, studi faktor-faktor geologi regional dan
provinsi metalografi dari peta geologi regional sangat penting untuk memilih
daerah eksplorasi, karena pembentukan endapan mineral atau batubara dipengaruhi
dan tergantung pada proses-proses geologi yang pernah terjadi, dan
tanda-tandanya dapat dilihat di lapangan.
§ Survei Dan Pemetaan
Jika peta dasar (peta topografi)
dari daerah eksplorasi sudah tersedia, maka survei dan pemetaan singkapan
(outcrop) atau gejala geologi lainnya sudah dapat dimulai (peta topografi skala
1 : 50.000 atau 1 : 25.000). Tetapi jika belum ada, maka perlu dilakukan
pemetaan topografi lebih dahulu. Kalau di daerah tersebut sudah ada peta
geologi, maka hal ini sangat menguntungkan, karena survei bisa langsung
ditujukan untuk mencari tanda-tanda endapan yang dicari (singkapan), melengkapi
peta geologi dan mengambil conto dari singkapan-singkapan yang penting.
Selain singkapan-singkapan
batuan pembawa bahan galian atau batubara (sasaran langsung), yang perlu juga
diperhatikan adalah perubahan/batas batuan, orientasi lapisan batuan sedimen
(jurus dan kemiringan), orientasi sesar dan tanda-tanda lainnya. Hal-hal
penting tersebut harus diplot pada peta dasar dengan bantuan alat-alat seperti
kompas geologi, inklinometer, altimeter, serta tanda-tanda alami seperti bukit,
lembah, belokan sungai, jalan, kampung, dll. Dengan demikian peta geologi dapat
dilengkapi atau dibuat baru (peta singkapan).
Tanda-tanda yang sudah diplot
pada peta tersebut kemudian digabungkan dan dibuat penampang tegak atau model
penyebarannya (model geologi). Dengan model geologi hepatitik tersebut kemudian
dirancang pengambilan conto dengan cara acak, pembuatan sumur uji (test pit),
pembuatan paritan (trenching), dan jika diperlukan dilakukan pemboran.
Lokasi-lokasi tersebut kemudian harus diplot dengan tepat di peta (dengan
bantuan alat ukur, teodolit, BTM, dll.).
Dari kegiatan ini akan
dihasilkan model geologi, model penyebaran endapan, gambaran mengenai cadangan
geologi, kadar awal, dll. dipakai untuk menetapkan apakah daerah survei yang
bersangkutan memberikan harapan baik (prospek) atau tidak. Kalau daerah
tersebut mempunyai prospek yang baik maka dapat diteruskan dengan tahap
eksplorasi selanjutnya.
2.
Eksplorasi Detail
Setelah tahapan eksplorasi
pendahuluan diketahui bahwa cadangan yang ada mempunyai prospek yang baik, maka
diteruskan dengan tahap eksplorasi detail (White, 1997). Kegiatan utama dalam
tahap ini adalah sampling dengan jarak yang lebih dekat (rapat), yaitu dengan
memperbanyak sumur uji atau lubang bor untuk mendapatkan data yang lebih teliti
mengenai penyebaran dan ketebalan cadangan (volume cadangan), penyebaran
kadar/kualitas secara mendatar maupun tegak. Dari sampling yang rapat tersebut
dihasilkan cadangan terhitung dengan klasifikasi terukur, dengan kesalahan yang
kecil (<20%), sehingga dengan demikian perencanaan tambang yang dibuat
menjadi lebih teliti dan resiko dapat dihindarkan.
Pengetahuan atau data yang lebih
akurat mengenai kedalaman, ketebalan, kemiringan, dan penyebaran cadangan
secara 3-Dimensi (panjang-lebar-tebal) serta data mengenai kekuatan batuan
sampling, kondisi air tanah, dan penyebaran struktur (kalau ada) akan sangat
memudahkan perencanaan kemajuan tambang, lebar/ukuran bahwa bukaan atau
kemiringan lereng tambang. Juga penting untuk merencanakan produksi
bulanan/tahunan dan pemilihan peralatan tambang maupun prioritas bantu lainnya.
Gambar 4
Eksplorasi
Batubara
C. Studi Kelayakan
Merupakan tahapan akhir dari
rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah
kegiatan penambangan endapan mineral atau batubara tersebut layak dilakukan
atau tidak. Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan
ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat ini, dan dengan memperhatikan
keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup. Bila tidak atau belum
layak maka data tersebut diarsipkan.
Adapun studi kelayakan tersebut
berupa :
1)
Pendahuluan, ringkasan,
pengertian atau definisi.
2)
Outlook secara general, seperti
lokasi, iklim, topografi, status lahan, status kepemilikan, jarak tempuh, dan
lain sebagainya.
3)
Permasalahan lingkungan, seperti
kondisi ter-update, permasalahan yang harus dilindungi, perijinan, dan lain
sebagainya.
4)
Kondisi geologi, seperti sebaran
endapan, genesa, mineralogi, struktur, dan petrografi.
5)
Cadangan mineral atau batubara,
seperti prosedur eksplorasi, perhitungan jumlah cadangan, dan kadar rata-rata.
6)
Perencanaan tambang, termasuk
development dan eksploitasi.
7)
Pengolahan, berupa fasilitas di
tempat yang diperlukan.
8)
Bangunan di permukaan : lokasi
dan perencanaan konstruksi.
9)
Fasilitas pendukung, berupa
listrik, air PDAM, jalan masuk, disposal, perumahan, dan lain sebagainya.
10)
Karyawan
11)
Pemasaran
12)
Estimasi biaya dari mulai
development, konstruksi, transportasi, dan lain sebagainya.
13)
Evaluasi ekonomi, berupa
evaluasi dan klasifikasi cadangan.
14)
Proyeksi keuntungan, yaitu
perhitungan minimal margin berdasarkan kisaran COG dan harga.
D.
Perencanaan Tambang
Perencanaan tambang akan
dilakukan apabila sudah ditemukan adanya cadangan bahan galian yang sudah layak
untuk ditambang, dengan tingkat cadangan terukur. Seperti kita ketahui bahwa
cadangan itu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu pertama, cadangan terukur
merupakan cadangan dengan tingkat kesalahan maksimal 20% dan pada cadangan
teukur ini telah dilakukan pengeboran untuk pengambilan sampel. Kedua, cadangan
terindikasi, merupakan cadangan dengan bahan galian dengan tingkat kesalahan
40% dan belum ada dilakukan pengeboran. Ketiga, cadangan tereka, merupakan
cadangan dengan tingkat kesalahan 80% dan belum dilakukan pengeboran. Apabila
tahap telah sampai pada tahap perencanaan tambang. Berarti cadangan bahan
galiannya telah sampai pada tingkat cadangan terukur.
Perencanaan tambang dilakukan
untuk merencanakan secara teknis, ekonomi dan lingkungan kegiatan penambangan,
agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat dapat dilakukan dengan baik, aman
terhadap lingkungan.
Gambar 5
Alur
Perencanaan Tambang
Gambar 6
Detail
Perencanaan Tambang
E. Persiapan/Konstruksi
Persiapan/konstruksi adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mempersiapkan fasilitas penambangan sebelum
operasi penambangan dilakukan. Pekerjaan tersebut seperti pembuatan akses jalan
tambang, pelabuhan, perkantoran, bengkel, mes karyawan, fasilitas komunikasi
dan pembangkit listrik untuk keperluan kegiatan penambangan, serta fasilitas
pengolahan bahan galian.
Gambar 7
Konstruksi Fasilitas Tambang
F. Penambangan
Penambangan bahan galian dibagi
atas tiga bagian yaitu tambang terbuka, tambang bawah tanah dan tambang bawah
air. Tambang terbuka dikelompokan atas quarry strip mine, open cut, tambang
alluvial, dan tambang semprot. Tambang bawah tanah dikelompokkan atas room and
pillar, longwall, caving, open stope, supported stope, dan shrinkage. Sistem
penambangan dengan menggunakan kapal keruk dapat dikelompokkan menjadi tambang
bawah air, walaupun relative dangkal.
1)
Metode tambang terbuka
Tambang terbuka secara umum
didefinisikan sebagai kegiatan penambangan bahan galian yag berhubungan
langsung dengan udara luar. Terdapat tahapan umum dalam kegiatan penambangan
terbuka yaitu pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk dan menyimpannya di tempat
tertentu, pembongkaran dan penggalian tanah penutup (overburden) dengan
menggunakan bahan peledak ataupun tanpa bahan peledak dan memindahkannya ke
disposal area, penggalian bahan galian atau eksploitasi, dan membawanya ke
stockpile untuk diolah dan dipasarkan serta melakukan reklamasi lahan bekas
penambangan (pembahasan selanjutnya).
Gambar 8
Kegiatan
Penambangan Batubara Hingga Pengelolaan Lingkungan
Gambar 9
Tambang
Batubara Dengan Metode Tambang Terbuka
2)
Tambang Bawah Tanah
Tambang bawah tanah secara umum
didefinisikan sebagai tambang yang tidak berhubungan langsung dengan udara
luar. Terdapat beberapa tahapan dalam tambang bawah tanah yaitu, pembuatan
jalan utama (main road), pemasangan
penyangga (supported), pembuatan lubang maju untuk produksi, ventilasi,
drainase, dan fasilitas tambang bawah tanah lainnya. Setelah itu melakukan
operasional penambangan bawah tanah dengan atau tanpa bahan peledak dan
kemudian membawa bahan galian ke stock pile untuk diolah dan dipasarkan.
3)
Tambang bawah air
Tambang bawah air ialah metode
penambangan di bawah air yang dilakukan untuk endapan bahan galian alluvial,
marine dangkal dan marine dalam. Peralatan utama penambangan bawah air ini
ialah kapal keruk.
Secara umum, penambangan adalah kegiatan
penggalian terhadap bahan tambang yang kemudian untuk dilakukan pengolahan dan
pemasaran. Pada tahap ini kegiatannya terdiri dari pembongkaran/penggalian,
pemuatan ke dalam alat angkut, dan pengankutan ke fasilitas pengolahan maupun
langsung dipasarkan apabila tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
G.
Pengolahan
Mineral atau batubara yang sudah
selesai ditambang pada umumnya harus diolah terlebih dahulu di tempat
pengolahan. Hal ini disebabkan antar lain oleh tercampurnya pengotor bersama
bahan galian, perlu spesifikasi tertentu untuk dipasarkan serta kalau tidak
diolah maka harga jualnya relative lebih rendah jika dibandingka dengan yang
sudah diolah, dan bahan galian perlu diolah agar dapat mengurangi volume dan
ongkos angkut, mningkatkan nilai tambah bahan galian, dan untuk mereduksi
senyawa-senyawa kimia yang tidak dikehendaki pabrik peleburan.
Cara Pengolahan bahan galian
secara garis besar dapat dibagi atas pengolahan secara fisika, secara fisika
dan kimia tanpa ekstraksi metal, dan pengolahan secra fisika dan kimia dengan
ekstraksi metal. Pengolahan bahan galian secara fisika ialah pengolahan bahan
galian dengan cara memberikan perlakuan fisika seperti peremukan, penggerusan,
pencucian, pengeringan, dan pembakaran dengan suhu rendah. Contoh yang
tergolong pengolahan ini seperti pencucian batu bara. Yang kedua pengolahan
secara fisika dan kimia tanpa ekstraksi metal, yaitu pengolahan dengan cara
fisika dan kimia tanpa adanya proses konsentrasi dan ekstraksi metal.
Contohnya, pengolahan batu bara skala rendah menggunakan reagen kimia. Ketiga,
pengolahan bahan galian secara fisika dan kimia dengan ekstraksi metal, yaitu
pengolahan logam mulia dan logam dasar.
Gambar 10
Fasilitas Filter Press Dalam Pengolahan Mineral
H.
Pemasaran
Jika mineral atau batubara sudah
selesai diolah maka dipasarkan ke tempat konsumen. Antara perusahaan
pertambangan dan konsumen terjalin ikatan jual beli kontrak jangka
panjang, dan spot ataupun penjualan
sesaat. Pasar kontrak jangka panjang yaitu pasar yang penjualan produknya
dengan kontrak jangka panjang misalnya lebih dari satu tahun. Sedangkan
penjualan spot, yaitu penjualan sesaat atau satu atau dua kali pengiriman atau
order saja.
I.
Reklamasi
Reklamasi merupakan kegiatan
untuk merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak baik itu akibat
penambangan atau kegiatan yang lainnya. Reklamasi ini dilakukan dengan cara penanaman kembali
atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat kegiatan penambangan tersebut.
Gambar 11
Reklamasi
Reklamasi perlu dilakukan karena
Penambangan dapat mengubah lingkungan fisik, kimia dan biologi seperti bentuk
lahan dan kondisi tanah, kualitas dan aliran air, debu, getaran, pola vegetasi
dan habitat fauna, dan sebagainya. Perubahan-perubahan ini harus dikelola untuk
menghindari dampak lingkungan yang merugikan seperti erosi, sedimentasi,
drainase yang buruk, masuknya gulma/hama/penyakit tanaman, pencemaran air
permukaan/air tanah oleh bahan beracun dan lain-lain. Dalam kegiatan reklamasi
terdiri dari dua kegiatan yaitu Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki
lahan yang terganggu Ekologinya, dan Mempersiapkan lahan bekas tambang yang
sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatannya selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar